Eks Direktur BUMN Hari Karyuliarto akan Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi LNG Hari Ini

Jakarta (BIGNEWS) – Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dugaan kasus korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) impor pada Selasa, 23 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Hari, Yenny Andayani, yang menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina pada periode 2012–2013, juga menghadapi dakwaan dalam perkara yang sama.

Kasus Korupsi LNG PT Pertamina: Kronologi dan Tuduhan

Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal korupsi LNG yang sebelumnya menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Berdasarkan informasi yang resmi tercatat dalam sistem kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 17 Desember 2025, berkas perkara Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani telah resmi didaftarkan dan siap untuk disidangkan dengan majelis hakim yang diketuai Suwandi.

Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara

Dalam dakwaan yang akan disampaikan, kedua terdakwa diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa mengikuti pedoman pengadaan yang berlaku. Mereka diduga memberikan izin prinsip tanpa adanya justifikasi dan analisis teknis serta ekonomis yang memadai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai proses pembelian LNG tersebut tidak diikat kontrak back to back, baik di dalam negeri maupun dengan pihak lain, sehingga tidak memiliki kepastian pembeli dan pengguna.

Menurut KPK, LNG impor dalam perkara ini bahkan tidak pernah masuk ke Indonesia, dan harganya jauh lebih mahal dibandingkan pasokan gas domestik. Akibat tindakan yang diduga melanggar hukum ini, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Sidang dan Proses Hukum Selanjutnya

Sidang kedua terdakwa akan dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua Suwandi, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan ini menjadi langkah penting dalam pengusutan tindak korupsi LNG yang sebelumnya juga menyeret figur penting di tubuh PT Pertamina.

Kasus ini mengingatkan pada berbagai upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan pemerintah dan lembaga penegak hukum di Indonesia dalam bidang energi, termasuk sektor minyak dan gas bumi. Pembaca dapat memperdalam informasi tentang sektor energi dan manajemen sumber daya alam melalui artikel-artikel lain di BigNews Lingkungan & Energi.

Selain itu, kasus ini juga mengarah pada persoalan tata kelola dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMN strategis seperti PT Pertamina. Sebelumnya pernah dibahas terkait tantangan korupsi dan tata kelola di lembaga negara dalam artikel Berita Headline Nusantara.

Peran dan Dampak Kasus Korupsi LNG bagi Indonesia

Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam terutama pada sektor strategis seperti energi. Gas alam cair (LNG), yang merupakan komoditas energi utama, memiliki peran vital dalam suplai energi nasional dan perekonomian Indonesia.

Menurut sumber energi modern, pengadaan LNG harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai regulasi untuk menghindari kerugian negara. Kasus dugaan korupsi ini menjadi peringatan keras agar pengadaan LNG dan komoditas energi lainnya di BUMN dapat berjalan dengan tata kelola yang baik dan transparan demi kedaulatan energi nasional.

Kasus ini sedang ditangani serius oleh KPK dan aparat penegak hukum lainnya, dan sangat dinantikan perkembangan sidang yang akan menentukan masa depan tata kelola energi di Indonesia.

Untuk berita terkini terkait hukum dan kasus korupsi di Indonesia, pembaca juga dapat mengakses rubrik Hukum & Publik di BigNews.

Sumber: BIGNEWS, YouTube Channel resmi Tribunnews

  • Related Posts

    Pemkot Jakpus: Hari Jumat Sebagai Hari Tangkap Ikan Sapu-Sapu

    Pemerintah Kota Jakarta Pusat menetapkan hari Jumat sebagai hari rutin untuk menangkap ikan sapu-sapu guna menjaga kebersihan perairan di wilayahnya.

    Tim Advokasi Tolak Sidang Militer! Kasus Andri Yunus Diperdebatkan

    Tim Advokasi Demokrasi menolak pelimpahan kasus Andrie Yunus ke pengadilan militer karena dianggap bukan ranah militer.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Pemkot Jakpus: Hari Jumat Sebagai Hari Tangkap Ikan Sapu-Sapu

    • By Bignews
    • April 17, 2026
    • 280 views
    Pemkot Jakpus: Hari Jumat Sebagai Hari Tangkap Ikan Sapu-Sapu

    Tim Advokasi Tolak Sidang Militer! Kasus Andri Yunus Diperdebatkan

    • By Bignews
    • April 16, 2026
    • 275 views
    Tim Advokasi Tolak Sidang Militer! Kasus Andri Yunus Diperdebatkan

    Respons PSSI soal Potensi Timnas Indonesia ikut Playoff Tambahan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026

    • By Bignews
    • April 16, 2026
    • 239 views
    Respons PSSI soal Potensi Timnas Indonesia ikut Playoff Tambahan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026

    Penembakan Massal di Sekolah, 9 Tewas

    • By Bignews
    • April 16, 2026
    • 264 views
    Penembakan Massal di Sekolah, 9 Tewas

    Asrama Polri Ciledug Tangerang Hangus Terbakar, Angin Kencang Percepat Penyebaran Api

    • By Bignews
    • April 16, 2026
    • 233 views
    Asrama Polri Ciledug Tangerang Hangus Terbakar, Angin Kencang Percepat Penyebaran Api

    Kerja Sama Pertahanan Indonesia Amerika Serikat

    • By Bignews
    • April 16, 2026
    • 269 views
    Kerja Sama Pertahanan Indonesia Amerika Serikat