[{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”Jakarta (BIGNEWS) – Pada momen Natal 2025, sebanyak 68 warga binaan beragama Nasrani yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas 2A Tangerang mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan.”},{“blockName”:”core/heading”,”attrs”:{“level”:2},”innerHTML”:”Pemberian Remisi Natal di Tangerang”},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”Remisi Natal tahun ini diberikan kepada 68 dari total 168 warga binaan beragama Nasrani di Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang. Kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah yang rutin memberikan remisi kepada warga binaan yang memiliki kelakuan baik sebagai bentuk pembinaan dan motivasi dalam menjalani proses pemasyarakatan.”},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”Pemberian remisi ini tentunya membawa harapan baru bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah masa hukuman berakhir. Program remisi sendiri diatur dalam peraturan pemerintah dan merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan di Indonesia.”},{“blockName”:”core/heading”,”attrs”:{“level”:2},”innerHTML”:”Remisi di Lapas dan Rutan Riau”},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”Selain di Tangerang, pemberian remisi juga dilakukan secara masif di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Riau. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau memberikan pemotongan masa tahanan kepada 1.031 narapidana. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya mendapatkan kebebasan atau dinyatakan bebas.”},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”Pemberian remisi di Riau ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperkuat sistem pemasyarakatan dan mendorong reintegrasi sosial para narapidana. Kebijakan ini tidak hanya memberikan efek positif kepada narapidana, tetapi juga membantu mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.”},{“blockName”:”core/heading”,”attrs”:{“level”:2},”innerHTML”:”Makna dan Tujuan Pemberian Remisi”},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”Remisi adalah hak narapidana yang memenuhi syarat kelakuan baik, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Program ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai instrumen pembinaan untuk mendorong perubahan positif dan kemandirian warga binaan.”},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”Remisi merupakan salah satu bagian dari konsep restoratif justice yang diadopsi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Dengan memberikan kesempatan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman, diharapkan narapidana dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.”},{“blockName”:”core/heading”,”attrs”:{“level”:2},”innerHTML”:”Referensi dan Tautan Terkait”},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”Untuk memahami lebih dalam tentang remisi dan sistem pemasyarakatan, Anda dapat merujuk pada halaman resmi Wikipedia tentang Remisi. Selain itu, informasi seputar peraturan pemasyarakatan dapat ditelaah dari dokumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.”},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”Menurut catatan di BigNews, program pemerintah dalam memberikan remisi dinilai mampu mendukung proses reintegrasi sosial dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.”},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”Pemberian remisi saat perayaan hari besar keagamaan seperti Natal bukan hanya simbolik, namun menunjukkan penghargaan atas perubahan dan kelakuan baik para warga binaan. Hal ini juga menegaskan prinsip kemanusiaan yang mendasari sistem pemasyarakatan di Indonesia.”},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”Dengan demikian, momen Natal menjadi waktu yang tepat untuk menguatkan upaya rehabilitasi sosial dan memperlihatkan aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum, terutama bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri.”},{“blockName”:”core/heading”,”attrs”:{“level”:2},”innerHTML”:”Kesimpulan”},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”Pemberian remisi kepada 68 warga binaan Nasrani di Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang dan lebih dari seribu narapidana di Riau menjadi momentum penting dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Program ini tidak hanya mengurangi masa hukuman, tapi juga menjadi langkah strategis dalam mendukung reintegrasi sosial dan mendorong rehabilitasi narapidana.”},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”Pendekatan kemanusiaan seperti ini sangat relevan untuk diterapkan secara konsisten agar sistem pemasyarakatan mampu berfungsi tidak hanya sebagai tempat hukuman, tetapi juga sebagai lembaga pemulihan dan pembinaan.”},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”Bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang sistem pemasyarakatan dan pemberian remisi, laman BigNews menyediakan banyak artikel informatif lainnya yang dapat membantu memahami konteks kebijakan ini lebih lanjut.”},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”Sumber: BIGNEWS, YouTube Channel resmi CNN Indonesia”}]






