Jakarta (BIGNEWS) – Doktor Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, mengungkap pengalaman sulitnya ketika mencoba meminta salinan ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Permohonan tersebut ditolak dengan alasan yang dinilai tidak jelas dan terkesan menghalangi akses informasi publik penting.
Penolakan KPU atas Permohonan Salinan Ijazah Presiden Jokowi
Bonatua Silalahi menyampaikan bahwa ketika ia mengajukan permohonan salinan ijazah Jokowi pada tanggal 3 Agustus, permintaan itu tak langsung mendapatkan respons. Setelah menunggu hingga 24 Agustus tanpa jawaban, ia terpaksa mengirim somasi agar permintaan tersebut diperhatikan. Namun, hasilnya tetap penolakan dari KPU yang mencantumkan dasar keputusan yang membatasi akses dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025: Batasan Akses Dokumen Pencalonan
Penolakan tersebut merujuk pada Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang mengatur bahwa dokumen persyaratan pencalonan presiden maupun wakil presiden tidak dapat dibuka kepada publik tanpa persetujuan dari pemilik dokumen. Keputusan ini dibuat berdasarkan uji konsekuensi yang dilakukan pada 6 Agustus, yang ironisnya datang tiga hari setelah Bonatua mengajukan permohonan resmi.
Dari perspektif Bonatua, kebijakan tersebut sebaiknya tidak berlaku retrospektif terhadap permohonan yang sudah diajukan sebelumnya. Menurutnya, transparansi dokumen seperti ijazah calon presiden adalah hal yang penting untuk menghindari kecurigaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Pandangan Bonatua dan Implikasi untuk Transparansi Publik
Bonatua kemudian membagikan pengalaman penolakannya ini dalam sebuah wawancara bersama Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam program Saksi Kata yang tayang pada 15 Oktober 2025. Ia menilai langkah KPU ini sebagai hal yang tidak wajar dan berpotensi menghalangi hak masyarakat untuk mengakses dokumen publik terkait pejabat publik, khususnya seorang presiden.
Transparansi dokumen seperti ijazah dan dokumen pencalonan lainnya menjadi perdebatan panjang dalam ranah publik di Indonesia. Ketentuan akses ini juga erat kaitannya dengan aturan hukum mengenai dokumen resmi dan privasi seseorang, yang tercermin dalam penerapan keputusan KPU tersebut. Lebih lanjut, aspek ini mengingatkan pada prinsip-prinsip transparansi pemerintahan dan akuntabilitas publik sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (Freedom of Information).
Permasalahan ini relevan untuk disimak oleh masyarakat luas terutama yang mengikuti perkembangan politik dan pemilihan umum. Anda juga dapat menemukan analisis terkait aspek hukum dan publikasi dokumen resmi pada diskusi kami sebelumnya di artikel mengenai penolakan akses dan validasi dokumen publik.
Proses dan Regulasi Akses Dokumen di KPU
Menurut keterangan resmi, Keputusan KPU Nomor 731 merupakan upaya untuk mengatur keamanan dan kerahasiaan data pribadi, namun penerapannya harus diimbangi dengan kebutuhan publik untuk transparansi. Regulasi semacam ini harus mampu menjelaskan batasan-batasan yang jelas agar tidak menimbulkan penghalang ilegal akses informasi yang seharusnya tersedia untuk masyarakat.
Sejalan dengan itu, berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk akademisi, pemerhati politik, dan masyarakat umum, perlu terus memperjuangkan keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik demi terciptanya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Untuk Anda yang ingin mengetahui lebih jauh tentang proses penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia dan peran KPU, informasi lengkap dapat ditemukan di halaman ini Wikipedia tentang Komisi Pemilihan Umum.
*Sumber: BIGNEWS, YouTube Channel resmi Tribunnews*






