Jakarta (BIGNEWS) – Kontroversi hukum yang melibatkan Roy Suryo dan beberapa pihak terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi kembali memanas. Pakar hukum pidana Abcul Fickar Hadjar secara khusus mengingatkan bahwa praperadilan menjadi opsi jalan terakhir yang harus dipersiapkan oleh kubu Roy Suryo dan koleganya untuk menghindari status tersangka yang dapat berakhir pada konsekuensi hukum yang serius.
Praperadilan sebagai Strategi Hukum Terakhir
Dalam pernyataannya kepada media, Abcul Fickar Hadjar menegaskan bahwa saat ini kubu Roy Suryo berada dalam posisi kejar-kejaran dengan pihak kepolisian. Tujuan utama mereka adalah dapat mengajukan permohonan praperadilan sebelum proses hukum berikutnya berlanjut ke tahap pengadilan. Langkah ini penting karena praperadilan berfungsi sebagai mekanisme hukum untuk menilai sah atau tidaknya status tersangka yang dikenakan kepada seseorang.
Praperadilan sendiri menurut Wikipedia adalah mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan pengujian atas penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Jika permohonan diterima, maka penetapan tersangka tersebut bisa dibatalkan, dan proses hukum dihentikan.
Tahapan Proses Hukum dan Peran Polisi
Menurut pakar hukum, selama proses gelar perkara berlangsung, pihak kepolisian tidak memiliki hak memanggil pakar dari kubu pihak yang disangkakan untuk memberikan keterangan. Hal ini karena kesaksian dan bukti pakar tersebut akan lebih tepat apabila disampaikan di pengadilan nantinya.
Ini merupakan hal yang strategis karena praperadilan menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa penyelidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan transparan.
Implikasi Hukum dan Pilihan Selanjutnya
Apabila Roy Suryo dan pihak terkait tidak mengajukan praperadilan, maka secara hukum mereka harus melanjutkan proses ke pengadilan dengan status tersangka. Kondisi ini dapat berisiko terhadap kelanjutan kasus di pengadilan yang mungkin semakin sulit dikendalikan oleh pihak yang bersangkutan.
Mengajukan praperadilan sendiri menjadi pilihan akhir yang sangat krusial. Hal ini tidak hanya berlaku dalam kasus Roy Suryo, tetapi juga dalam sistem hukum Indonesia yang memberikan ruang bagi setiap tersangka untuk mendapatkan kesempatan memperjuangkan keadilan sejak dini.
Relevansi dan Tautan Internal
Sebagai informasi tambahan dan untuk memberikan perspektif luas pembaca mengenai kasus hukum yang sedang berlangsung, dapat dikaji lebih dalam pada artikel terkait di BigNews seperti Perdebatan Keaslian Ijazah Jokowi dan Saksi Ahli Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi.
Penggunaan anchor link ke Wikipedia juga dapat menambah kredibilitas informasi tentang praperadilan, yang memberi pemahaman legal mendalam kepada pembaca.
Kesimpulan
Praperadilan tidak sekedar menjadi formalitas hukum, tetapi juga merupakan jalan strategis untuk menekan risiko hukuman yang tidak adil serta menjaga hak-hak hukum tersangka tetap terlindungi. Bagi kubu Roy Suryo, mengajukan praperadilan menjadi penentu nasib kelanjutan kasus hukum mereka.
Langkah ini juga menunjukkan bagaimana sistem hukum Indonesia memberikan ruang dialog dan perlindungan hak yang seimbang antara aparat penegak hukum dan tersangka.
Dengan demikian, pengajuan praperadilan bukan hanya langkah defensif, tetapi juga sebuah upaya untuk menegakkan keadilan yang berimbang dan transparan.
*Sumber: BIGNEWS, YouTube Channel resmi Tribunnews*






