Jakarta (BIGNEWS) – Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menegaskan bahwa negara hanya boleh berperan sebagai fasilitator dalam pengelolaan kolegium kedokteran, bukan mengatur secara langsung substansi keilmuan kedokteran. Penegasan ini muncul menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 yang membentuk batasan tegas peran negara dan independensi kolegium kedokteran di Indonesia.
Independensi Kolegium Kedokteran Sebagai Otoritas Keilmuan
Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Februari 2026, Sekretaris Jenderal MGBKI, Prof. Dr. dr. Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, Sp.BP-RE, Subsp.T.(K), menjelaskan bahwa putusan MK menegaskan bahwa pengembangan dan penjaminan mutu ilmu kedokteran menjadi domain yang dijaga independensinya dan dilindungi konstitusi.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut menetapkan kolegium kedokteran sebagai otoritas keilmuan yang harus berdiri secara independen secara substantif, dengan peran negara yang terbatas pada fasilitasi sistem administrasi tanpa ikut campur dalam substansi keilmuan.
Imbas Putusan MK: Normatif Bertentangan dengan Konstitusi Dinyatakan Gugur
MGBKI menjelaskan bahwa putusan MK tidak menghapus lembaga, melainkan norma hukum yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Norma yang tidak sesuai itu dinyatakan gugur demi hukum sejak putusan tersebut dibacakan.
Dewan ini menegaskan bahwa keberadaan kolegium yang tidak menjamin independensi substantif sudah tidak berlaku lagi secara hukum. Tidak hanya itu, putusan MK juga bersifat final, mengikat, dan berlaku secara langsung (self-executing) tanpa memerlukan penetapan administratif tambahan untuk pelaksanaannya.
Independensi Kolegium Adalah Perintah Konstitusi
MGBKI menegaskan bahwa independensi kolegium lebih dari sekedar prinsip etik; hal ini merupakan perintah konstitusi yang harus dihormati oleh semua pihak demi menjaga mutu pendidikan kedokteran serta keselamatan pasien.
Dalam konteks ini, MGBKI menolak keras praktik kontrol administratif terhadap substansi keilmuan kedokteran. Praktik tersebut dianggap bertentangan dengan putusan MK dan dilarang keras ke depan.
MGBKI juga menegaskan bahwa tidak boleh ada peran direktif ataupun subordinasi terhadap kolegium dalam menjalankan fungsi keilmuan mereka.
Rekomendasi MGBKI untuk Penyesuaian Regulasi Pemerintah
Sebagai tindak lanjut dari putusan MK, MGBKI merekomendasikan agar pemerintah segera melakukan penyesuaian terhadap seluruh regulasi turunan yang ada. Penyesuaian ini penting agar regulasi tidak menimbulkan praktik subordinasi atau intervensi administratif terhadap kolegium kedokteran.
Penyesuaian regulasi tersebut dapat menjadi landasan untuk menjamin kedaulatan ilmu kedokteran dalam kerangka negara hukum yang lebih baik.
Konteks Ilmu Kedokteran dan Peran Kolegium
Kolegium kedokteran merupakan lembaga yang memiliki peranan penting dalam menjaga standar dan mutu pendidikan kedokteran di Indonesia. Independensi kolegium ini berperan sebagai penjaga kualitas yang kritis dan berdiri sendiri tanpa tekanan eksternal, terutama dari penguasa negara. Sebagai lembaga otoritas keilmuan, kolegium harus bebas dari campur tangan birokrasi agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Pengakuan independensi kolegium kedokteran juga sejalan dengan prinsip otonomi dalam pendidikan tinggi yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan berbagai peraturan lainnya. Informasi lebih lanjut tentang pendidikan kedokteran dapat ditemukan di Wikipedia Pendidikan Kedokteran.
Pengaruh Putusan Ini dalam Dunia Pendidikan dan Praktik Kedokteran
Penegasan independensi kolegium berdampak signifikan pada tata kelola pendidikan dan praktik kedokteran di Indonesia. Hal ini menguatkan posisi kolegium sebagai badan keilmuan yang memiliki otoritas tertinggi dalam hal penjaminan mutu dan pembinaan akademik dokter.
Dalam praktiknya, keputusan ini dapat mendorong profesionalisme dan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik, serta mengurangi potensi intervensi politik atau administratif yang dapat mengganggu independensi dan objektivitas keilmuan.
Selain itu, pembahasan tentang regulasi dalam dunia kedokteran menjadi sangat relevan dengan artikel BigNews sebelumnya, seperti Debat Panas Roy Suryo vs Andi Azwan Adu Keaslian Ijazah Jokowi yang menyentuh soal regulasi dan legalitas pendidikan tinggi dan profesional.
Dengan keputusan MK yang menguatkan otonomi kolegium ini, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran serta praktik dokter yang lebih berkualitas dan terpercaya.
Untuk referensi hukum dan konstitusional, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat dijadikan sumber resmi dan diperiksa lebih lanjut di Wikipedia Mahkamah Konstitusi Indonesia.
Sumber: BIGNEWS, YouTube Channel resmi Tribunnews






